Perawatan Tubuh; Anjuran & Batasannya Dalam Syari’at Islam

Posted by Unknown Selasa, 23 September 2014 2 komentar
Pendahuluan

Secara umum merawat tubuh agar penampilan menjadi menarik adalah hal yang dianjurkan oleh agama, namun ajaran agama tetap memberikan tuntunan mengenai cara berhias dan juga memberikan  batasan-batasan dalam agar hal tersebut tidak merubah penciptaan Allah, tidak keluar dari sunnatullah dan agar seorang muslim tidak menyerupai orang-orang yang dimurkai Allah.

Dalam artikel ini akan kami uraikan secara singkat mengenai sebagian hukum-hukum agama seputar perawatan tubuh yang bertujuan untuk memperindah penampilan agar menjadikan acuan bagi setiap muslim dalam berhias.

A. Perawatan Rambut

1. Anjuran merawat rambut
Merawat rambut dengan cara menyisir dan memakai minyak rambut hukumnya sunat, namun hal tersebut hendaknya dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak dilakukan secara berlebihan  . Para ulama’ menyatakan bahwa terlalu menyibukkan diri dengan urusan menyisir rambut hukumnya makruh, sebab hal tersebut merupakan sikap bermewah-mewahan yang dilarang agama dan juga kebiasan orang-orang yang cinta dunia (hubbud dunya)  .

2. Menyemir rambut

Menyemir uban hukumnya sunah asalkan yang dipakai bukan semir yang berwarna hitam  , jika yang dipakai adalah warna merah maka hukumnya haram kecuali bagi orang yang sedang berperang. Mayoritas ulama’ menyatakan bahwa keharaman menyemir dengan warna hitam ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, namun menurut sebagian ulama’ lainnya diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menyemir rambut dengan warna hitam asalkan dilakukan dilakukan untuk berhias diri didepan suaminya  .

3. Mencabut Uban

Mencabut uban, baik uban yang ada pada rambut maupun jenggot, bahkan menurut sebagian ulama’ hukumnya haram  .

4. Mencukur habis rambut

Pada dasarnya mencukur habis rambut hukumnya diperbolehkan, dan hukum ini berubah tergantung keadaan orangnya, apabila seseorang kesulitan merawat rambutnya disunahkan untuk digunduli, dan apabila ia tidak kesulitan maka disunahkan untuk membiarkannya  .

5. Memanjangkan rambut bagi lelaki

Memanjangkan rambut bagi lelaki hukumnya diperbolehkan, sebab Rasulullah sendiri rambutnya panjang sampai telinga dan terkadang sampai bahu  . Hanya saja, karena hal – hal seperti ini termasuk dalam kategori sunan ‘adah (segala sesuatu yang dikerjakan nabi karena merupakan kebiasaan orang arab dimasa itu), maka hal ini boleh dikerjakan dan juga ditinggalkan.

Diperbolehkannya memanjangkan rambut bagi laki–laki asal  tidak dilakukan dengan cara yang menyerupai wanita atau kebiasaan orang – orang fasiq, jadi apabila menyerupai wanita atau orang – orang fasiq maka tidak diperbolehkan.

6. Mencukur sebagian rambut (Qoza’)

Para ulama’ telah sepakat mengenai kemakruhan qoza’, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan rambut dibagian lainnya  . Alasan pelarangan qoza’ adalah karena tindakan ini akan memperburuk penampilan, dan hal ini merupakan kebiasaan orang-orang fasik dan kaum yahudi  .

7. Menyambung rambut

Hukum menyambung rambut diperinci sebagai berikut :

a) Apabila yang dipakai untuk menyambung rambut berupa rambut manusia maka semua ulama’ sepakat mengenai keharamannya, baik yang dipakai adalah rambut laki-laki atau wanita, dan baik yang dipakai rambut orang yang masih memiliki hubungan mahrom atau tidak.

b) Apabila yang dipakai bukan rambut manusia, maka :

• Jika yang digunakan adalah rambut yang najis, yaitu rambut bangkai atau rambut hewan yang tidak boleh dikonsumsi ketika terpisah dari tubuhnya, maka hukumnya juga haram.

 Dua ketentuan hukum diatas berlaku secara umum bagi laki-laki maupun wanita, baik sudah menikah atau masih belum menikah.

• Jika yang digunakan adalah rambut yang suci dari selain manusia, maka apabila wanita yang melakukannya belum menikah, maka hukumnya juga haram, sedangkan apabila ia telah menikah, maka ia boleh menyambung rambutnya dengan seizin suaminya, dan jika ia melakukannya tanpa mendapat izin suaminya maka hukumnya haram  .

c) Apabila yang dipakai untuk menyambung rambut berupa benang atau benda-benda lain yang tidak menyerupai rambut maka hukumnya diperbolehkan  .

B. Perawatan Wajah

1. Memakai Celak

Memakai celak pada mata hukumnya sunah, dan disunahkan untuk dilakukan tiga kali pada mata kanan dan mata kiri, dan disunahkan untuk menggunakan celak itsmid  . Secara khusus disunahkan memakai celak sebelum tidur, diantara manfaatnya adalah untuk mempertajam penglihatan  .

2. Mencukur Alis

Mencukur bulu alis merupakan satu tindakan yang diharakan dalam agama, hanya saja bagi wanita yang telah bersuami diperbolehkan melakukannya jika mendapat izin dari suaminya dengan tujuan mempercantik penampilan didepan suaminya  .

3. Memangkas Kumis

Memangkas kumis hukumnya sunah, sedangkan batasan kumis yang disunahkan untuk dipangkas adalah sampai terlihat bibir bagian atas yang tertutup kumis  .

4. Mencukur Jenggot
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot, sebagain menyatakan bahwa hukumnya makruh, dan sebagian lainnya menyatakan bahwa hukumnya haram  .

Sedangkan apabila tumbuh kumis, jenggot dan bulu dibawah bibir pada wanita, maka diperbolehkan mencukur dan membersihkannya, bahkan hal tersebut disunahkan, dan hal ini tidak termasuk dalam namsh (mencukur bulu wajah) yang dilarang  .

C. Perawatan Kuku

1. Memotong Kuku

Para ulama' sepakat bahwa memotong kuku yang melebihi ujung jari hukumnya sunat bagi laki-laki dan perempuan, baik kuku kaki atau tangan. Sedangkan waktu pemotongan  kuku adalah ketika kuku sudah panjang, selain itu disunahkan pula untuk memotong kuku seminggu sekali dan dikerkajan pada hari jum’at, senin atau kamis. Dan hendaknya kuku dipotong sebelum 40 hari.

Mengenai cara memotong kuku, untuk kuku tangan dimulai dari jari telunjuk tangan kanan berurutan sampai kelingking lalu ibu jari, setelah itu untuk jari-jari tangan kanan dimulai dari jari kelingking sampai ibu jari. Sedangkan untuk kaki dimulai dari kari kelingking kaki kanan sampai jari kelingking kaki kiri  .

2. Mengubur Potongan Kuku

Kuku yang telah terpotong disunahkan untuk dikuburkan, karena potongan kuku dan rambut tersebut adalah bagian dari tubuh manusia, sebagaimana manusia yang telah mati dimuliakan dengan dikuburkan mayitnya begitu juga bagian tubuh yang terpisah juga dimuliakan dengan cara dikuburkan  . Tujuan lain dari mengubur kuku adalah agar kuku yang terpotong tersebut tidak dimanfaatkan oleh para penyihir untuk mencelakakan manusia  .

3. Mengecat Kuku

Mengecat kuku merupakan salah satu cara wanita untuk memperindah penampilan, dan hal ini boleh-boleh saja, namun hendaknya tidak mengecat kuku dengan cat buku yang dapat menghalangi sampainya air pada kuku, sebab kuku adalah bagian tubuh yang wajib dibasuh ketika wudhu dan mandi besar  . 
Comments
2 Comments

2 komentar:

DENIM mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
DENIM mengatakan...

Bagaimana dengan hukum menggunakan Lensa mata. Baik pria ataupun wanita ? Boleh atau tidak boleh ?

Posting Komentar

Serba - Serbi